PETI di Nanga Mahap Semakin Menggila, Kapolsek Diduga Terlibat? Publik Menunggu Jawaban, Bukan Keheningan

PETI di Nanga Mahap Semakin Menggila, Kapolsek Diduga Terlibat? Publik Menunggu Jawaban, Bukan Keheningan

SEKADAU, KALBAR
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuri perhatian publik di Kabupaten Sekadau. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Desa Batu Pahat, Kecamatan Nanga Mahap, setelah tim awak media menemukan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang disebut-sebut berlangsung cukup leluasa, Senin (15/9/2026).

Di lokasi, suara mesin dompeng terdengar berdengung. Asap hitam mengepul ke udara. Aktivitas para pekerja pun terlihat berjalan seperti tidak sedang menghadapi ancaman hukum.

Bacaan Lainnya

Kalau benar aktivitas tersebut merupakan PETI, muncul pertanyaan sederhana: apakah para pekerja sudah merasa aman, atau memang ada sesuatu yang membuat mereka begitu percaya diri?

Sebab, PETI bukanlah kegiatan yang tiba-tiba menjadi legal hanya karena mesinnya sudah lama beroperasi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Artinya, mesin dompeng boleh berdengung, tetapi hukum tetap punya suara yang jauh lebih keras.

Informasi warga juga menyebut aktivitas serupa bukan hanya berada di Batu Pahat. Dugaan kegiatan penambangan disebut merambat hingga Desa Nanga Suri.

β€œSudah lama kerja begitu. Kadang berhenti kalau dengar mau ada razia. Bukan cuma di sini saja, di Nanga Suri juga ramai,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pernyataan warga tersebut tentu masih merupakan informasi lapangan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun jika benar aktivitas PETI bisa berhenti sementara ketika terdengar kabar razia, publik patut bertanya: kok bisa informasi razia lebih cepat sampai ke lokasi daripada tindakan hukumnya?

Di sinilah cerita mulai terasa satiris.

Mesin dompeng seakan punya jadwal sendiri. Berhenti ketika razia datang, kemudian berpotensi beroperasi kembali ketika suasana dianggap aman.

Sementara itu, aparat penegak hukum tentu memiliki kewajiban untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.

Tim awak media kemudian mencoba meminta konfirmasi kepada Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Andre, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut disebut belum memperoleh jawaban.

Diam memang bukan berarti membenarkan.

Tetapi dalam isu penegakan hukum, diam juga bukan cara terbaik untuk menghilangkan pertanyaan publik.

Apalagi ketika yang dipersoalkan adalah dugaan PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kerugian negara apabila kegiatan pertambangan berlangsung tanpa perizinan dan kewajiban yang semestinya.

Karena itu, muncul pertanyaan publik yang lebih besar: siapa sebenarnya yang berada di belakang aktivitas tersebut? Apakah hanya pekerja lapangan, atau ada pemodal yang mengendalikan dari belakang layar?

Jika hanya pekerja yang ditindak sementara pemodal tidak tersentuh, maka penegakan hukum berpotensi berhenti di permukaan. Mesin bisa disita, pekerja bisa diperiksa, tetapi aktor utama justru tetap nyaman menghitung hasil dari balik meja.

Publik tentu berharap aparat tidak hanya sibuk menghitung jumlah mesin, tetapi juga menelusuri siapa pemilik modal, siapa pengelola, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung berulang kali.

Kapolda Kalbar dan Kapolres Sekadau juga patut memberikan perhatian apabila dugaan aktivitas PETI di wilayah Nanga Mahap tersebut benar adanya.

Bukan karena media ingin menghakimi.

Bukan pula karena setiap informasi warga otomatis menjadi fakta hukum.

Melainkan karena dugaan aktivitas ilegal harus diuji melalui pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan.

Terkait munculnya pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan Kapolsek Nanga Mahap, belum ada bukti yang dapat menyimpulkan IPDA Andre terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Dugaan tersebut masih sebatas pertanyaan publik yang muncul karena belum adanya tanggapan atas konfirmasi media.

Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka dan penting.

Jika memang tidak ada pembiaran, publik tentu berharap aparat menjelaskan langkah penanganannya. Jika informasi tersebut tidak benar, bantahan resmi juga jauh lebih terang daripada membiarkan rumor tumbuh liar.

Pada akhirnya, masyarakat hanya ingin satu hal: hukum tidak boleh kalah berisik dari mesin dompeng.

Sebab jika PETI terus berdengung sementara aparat memilih bungkam, jangan salahkan publik jika kemudian bertanya-tanya: yang sedang ditambang itu emas, atau justru kewibawaan hukum?

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *