Kabarinnews.com,PONTIANAK β Sidang perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (30/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli di bidang keuangan negara. Keterangan ahli kemudian mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Yayasan Mujahidin Pontianak.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM Mujahidin Pontianak sekaligus anggota tim kuasa hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, mempertanyakan sejumlah hal dalam keterangan ahli, mulai dari penggunaan istilah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga konsistensi keterangan yang disampaikan di persidangan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Istilah dalam BAP
Herman Hofi menyoroti penggunaan istilah βsaksiβ dalam BAP yang berkaitan dengan keterangan ahli. Menurut dia, kedudukan saksi dan ahli memiliki fungsi serta kapasitas yang berbeda dalam proses pembuktian perkara.
βYang anehnya dalam BAP itu, ahli itu ada kata-kata saksi di situ. Sebenarnya bukan saksi, ahli dan saksi itu hal yang berbeda,β ujar Herman Hofi.
Selain persoalan istilah, Herman Hofi juga mempertanyakan substansi keterangan yang disampaikan ahli di hadapan Majelis Hakim.
Menurut dia, ahli semestinya memberikan keterangan sesuai kompetensi dan bidang keahliannya secara objektif.
βHarusnya yang namanya ahli hadir itu betul-betul pure, murni, sesuai keahlian dia,β katanya.
Soroti Konsistensi Keterangan Ahli
Herman Hofi juga menilai terdapat bagian tertentu dari keterangan ahli yang menurutnya belum konsisten. Ia menyebut adanya pernyataan yang dinilainya berubah dalam menjawab pertanyaan selama persidangan.
βYang jadi persoalan itu justru terkesan bahwa ahli yang dihadirkan itu tidak konsisten. Hari ini dia ngomong A, nanti berubah menjadi B dan seterusnya,β ujar Herman.
Ia mengatakan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai sejauh mana keterangan ahli dapat memberikan penjelasan secara utuh terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa.
Soroti Materi Keuangan Negara
Sorotan tim kuasa hukum selanjutnya berkaitan dengan materi yang ditanyakan kepada ahli, khususnya mengenai konsep keuangan negara dan aspek administrasi.
Herman Hofi menilai sejumlah jawaban yang disampaikan dalam persidangan masih perlu diuji lebih lanjut oleh Majelis Hakim. Ia mempertanyakan penjelasan ahli terhadap sejumlah aspek yang menurutnya berkaitan dengan kompetensi di bidang keuangan negara.
βBanyak yang diungkapkan itu salah,β kata Herman Hofi.
Ia juga menyinggung adanya materi yang menurutnya tidak relevan dengan pokok persoalan atau belum dijelaskan secara memadai oleh ahli ketika menjawab pertanyaan di persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut penting karena keterangan ahli merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dinilai bersama dengan alat bukti lainnya.
Serahkan Penilaian kepada Majelis Hakim
Meski menyampaikan sejumlah kritik terhadap keterangan ahli, Herman Hofi menegaskan bahwa penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Menurut dia, seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan perlu diuji secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi ahli, konsistensi jawaban, dokumen, serta alat bukti lain yang telah dihadirkan dalam persidangan.
βKesalahan-kesalahan itu urusan bagaimana penilaian dari Majelis Hakim,β ujarnya.
Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai seluruh keterangan yang muncul secara menyeluruh sehingga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Editor : DM MPGI






