Kabarinnews.com,MOROWALI,SULAWESI TENGAH — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melalui Humas PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
PJI meminta pemeriksaan mencakup tindak lanjut laporan masyarakat, verifikasi legalitas kegiatan pertambangan, pengawasan aparat, serta dasar dan prosedur pembahasan pembukaan akses jalan hauling di kawasan yang dipersoalkan.
PJI juga meminta agar dugaan pembiaran atau pembekingan terhadap aktivitas tersebut diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Desakan ini bukan vonis terhadap Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., maupun personel tertentu, melainkan upaya mendorong kejelasan berdasarkan bukti, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut mengemuka di tengah kegiatan pendekatan kepolisian kepada masyarakat yang dilakukan Kapolres Morowali melalui Sholat Jumat Keliling di Masjid Al Munawarah, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Morowali Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kegiatan Sholat Jumat Keliling yang berlangsung pukul 12.00 hingga 12.35 WITA itu dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Morowali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Morowali H. Mauludin, S.Ag., M.Fil.I., personel kepolisian, pengurus masjid, dan jamaah Sholat Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Reza mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan.
Kapolres juga menyosialisasikan layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, serta keadaan darurat. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan tersebut secara bertanggung jawab agar laporan dapat ditindaklanjuti petugas.
Terkait persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Bungku, Reza mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan menghindari penyalahgunaan, termasuk penggunaan kendaraan atau tangki yang dimodifikasi untuk memperoleh BBM secara tidak semestinya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengisian BBM kendaraan dinas kepolisian dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku. Kapolres menegaskan komitmen Polres Morowali untuk menindak anggota yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat komunikasi antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
Namun, menurut PJI, komitmen pelayanan publik juga perlu dibuktikan melalui penanganan laporan masyarakat yang transparan dan akuntabel, termasuk ketika muncul dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
PJI: Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” Harus Dibuktikan
Melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, PJI meminta Kapolri memastikan penanganan persoalan Seba-Seba dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PJI menilai upaya menjaga situasi tetap kondusif merupakan bagian penting dari tugas kepolisian. Namun, kondusivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan substansi laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum.
“Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai slogan. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporannya telah diterima, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa hasil pemeriksaannya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional,” demikian penekanan sikap PJI melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB.
PJI meminta agar pemeriksaan, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap Kapolres Morowali, dilakukan berdasarkan fakta dan sesuai kewenangan yang berlaku. Tujuannya bukan menghakimi pejabat tertentu, melainkan memastikan pelaksanaan tugas, pengawasan, dan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur.
Sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat kejelasan meliputi status laporan masyarakat, koordinasi dengan instansi berwenang, dasar pembahasan pembukaan akses jalan hauling, serta kesesuaian tindakan personel dengan standar operasional, ketentuan disiplin, dan kode etik Polri.
Prabowo Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu
Sorotan terhadap persoalan Seba-Seba juga berkaitan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai pemberantasan pertambangan ilegal, termasuk dugaan perlindungan oleh pihak-pihak berpengaruh.
Dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gentar menindak aktivitas pertambangan ilegal, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan jenderal aktif maupun purnawirawan dari institusi TNI dan Polri.
“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat. Jenderal-jenderal dari manapun apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo sebagaimana tercantum dalam materi yang menjadi rujukan pemberitaan ini.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh pihak tertentu.
Meski demikian, pernyataan Presiden bukanlah bukti bahwa pembekingan telah terjadi di Seba-Seba. Dugaan yang berkembang di kawasan perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah tetap harus diperiksa berdasarkan bukti, dokumen perizinan, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
PJI menilai komitmen pemberantasan pertambangan ilegal perlu diwujudkan melalui tindakan konkret. Legalitas kegiatan yang dipersoalkan harus diverifikasi, sementara dugaan pelanggaran yang menyangkut perusahaan maupun aparat harus ditangani tanpa diskriminasi.
Presiden Minta Masyarakat Mendokumentasikan Dugaan Pelanggaran Aparat
Dalam kesempatan berbeda, Prabowo juga meminta masyarakat mendokumentasikan perilaku aparat yang diduga tidak sesuai aturan dan melaporkannya.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026), ketika Presiden memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya pembenahan internal lembaga pemerintahan dan penindakan terhadap aparat yang terbukti melanggar ketentuan.
“Yang melanggar, tindak. Sekali lagi, semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik,” ujarnya.
Arahan tersebut mempertegas pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparatur negara. Namun, dokumentasi visual tetap harus diverifikasi keaslian dan konteksnya, sedangkan tindak lanjut laporan harus dilakukan melalui mekanisme resmi.
Pernyataan Presiden itu juga tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian atas dugaan pelanggaran aparat dalam persoalan Seba-Seba. Relevansinya terletak pada prinsip akuntabilitas: setiap dugaan harus ditelusuri dan setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan kanal pengaduan, proses pemeriksaan, serta perlindungan pelapor sesuai ketentuan hukum juga menjadi bagian penting agar pengawasan masyarakat dapat berjalan efektif.
Pengaduan Seba-Seba Tercatat di Sekretariat Negara
Persoalan Seba-Seba sebelumnya telah dibawa ke jalur pengaduan resmi.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, Ir. Gusti Riadi mengadukan dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih dan dugaan penerobosan kawasan yang diklaim sebagai tanah adat Bungku di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti. Laporan juga dikirimkan melalui surat elektronik kepada Presiden Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Dokumen yang disampaikan pelapor mencantumkan Nomor Register Kementerian Sekretariat Negara 26YM-4FLLQN. Berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, pengaduan telah diterima dan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut.
Registrasi tersebut merupakan tahapan administratif penerimaan pengaduan, bukan putusan yang membenarkan seluruh materi laporan.
Dalam laporannya, Gusti Riadi menyebut dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, hingga menyebabkan bendera roboh. Pelapor juga menduga bendera dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas dan kewenangannya belum dipastikan. Selain itu, terdapat dugaan masuknya pihak tertentu ke kawasan yang diklaim sebagai tanah adat tanpa persetujuan masyarakat adat.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Melalui pengaduan itu, pelapor meminta pemeriksaan secara profesional dan transparan, olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, perlindungan terhadap pelapor dan saksi, serta penyampaian perkembangan penanganan perkara.
Pelapor juga meminta agar aktivitas yang dipersoalkan diverifikasi dan status kawasan diperjelas sebelum pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi, termasuk Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sulawesi Selatan, Danrem 141/Toddopuli, Dandim 1403/Palopo, Bupati Luwu Timur, dan Kapolres Luwu Timur.
Satgas PKH Diminta Verifikasi Langsung di Lapangan
Dalam pengaduannya, Gusti Riadi juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan verifikasi langsung di lapangan dan tidak hanya berpedoman pada informasi administratif atau keterangan sepihak.
“Pesan kami tegas, Satgas PKH harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Jangan hanya berpatokan pada informasi sepihak. Kami meminta pembuktian dilakukan di lokasi karena menurut kami kawasan yang dipersoalkan berada, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” tegas Gusti Riadi sebagaimana disampaikan dalam materi pengaduan.
Menurut pelapor, verifikasi faktual diperlukan untuk memastikan letak administratif kawasan, batas wilayah, kondisi riil di lapangan, dan dasar pengambilan kebijakan.
Kepastian lokasi juga penting untuk menentukan instansi yang berwenang menangani persoalan tersebut. Penetapan batas administratif, status tanah, legalitas pertambangan, dan dugaan pelanggaran hukum merupakan persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan masing-masing.
Karena itu, PJI mendorong koordinasi lintas wilayah antara instansi terkait di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan laporan maupun penentuan kewenangan.
Somasi terhadap PT Vale dan Tuntutan Kepastian Legalitas
Selain mengadukan persoalan kepada institusi negara, Gusti Riadi juga menyampaikan somasi kepada Direksi dan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi, Somasi III tertanggal 16 Juni 2026 memuat permintaan klarifikasi resmi, dialog dengan masyarakat terdampak, verifikasi batas wilayah secara partisipatif, keterbukaan dokumen perizinan dan lingkungan, serta pemeriksaan terhadap dugaan dampak sosial dan lingkungan.
Pelapor juga meminta agar aktivitas yang dipersoalkan di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah masyarakat adat Bungku diverifikasi sebelum persoalan hukum, batas wilayah, dan hak masyarakat memperoleh kepastian.
Tuntutan tersebut merupakan posisi pelapor, bukan penetapan bahwa PT Vale Indonesia Tbk telah melakukan pelanggaran. Status perizinan, lokasi operasional, batas wilayah, dan klaim hak atas tanah harus ditentukan berdasarkan dokumen resmi serta pemeriksaan instansi berwenang.
Dalam materi somasi, pelapor menyatakan Somasi I dan Somasi II sebelumnya belum memperoleh tanggapan tertulis yang dinilainya substantif. Namun, status tanggapan perusahaan dan perkembangan setelah Somasi III perlu dikonfirmasi kembali sebelum diberitakan sebagai fakta terkini.
Redaksi membuka ruang bagi PT Vale Indonesia Tbk untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status kegiatan di lokasi yang dipersoalkan, dokumen perizinan, serta tanggapan terhadap klaim masyarakat.
Rekaman Mediasi Kasat Binmas Perlu Diklarifikasi
Sorotan lainnya tertuju pada rekaman mediasi yang disampaikan kepada redaksi. Dalam rekaman tersebut, seorang aparat yang diidentifikasi sebagai Iptu Mohammad Syaiful, disebut menjabat Kasat Binmas Polres Morowali, terdengar memberikan arahan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi pada 12 September 2026.
Dalam salah satu potongan dialog, terdengar pernyataan:
“Kita di antara dua sisi. Kami tidak memihak kepada pihak perusahaan… Kita legowo dulu untuk bisa menerima upaya yang, sekali lagi saya sampaikan sama keluarga yang ada di titik ini, kita legowo dulu untuk bisa menerima upaya yang dilakukan.”
Pada potongan lainnya, terdengar pernyataan:
“Tim dari Buser sudah siap. Tim dari Brimob Security sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan… dari Polda.”
Potongan percakapan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks peristiwa secara utuh. Keaslian rekaman, rangkaian dialog sebelum dan sesudah pernyataan, tujuan pembahasan pembukaan akses, dasar tindakan, serta pihak yang memberikan perintah perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Rekaman tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya keberpihakan, pembiaran, ataupun pembekingan. Namun, apabila keaslian dan relevansinya terverifikasi, rekaman itu dapat menjadi bahan klarifikasi mengenai tindakan aparat dalam rangkaian peristiwa Seba-Seba.
PJI menegaskan bahwa mediasi untuk mencegah benturan merupakan langkah yang dapat ditempuh. Akan tetapi, mediasi tidak menggantikan pemeriksaan legalitas pertambangan maupun proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung bukti memadai.
Lima Poin Pemeriksaan yang Diminta PJI
Melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, PJI meminta Kapolri memastikan pemeriksaan terhadap penanganan persoalan Seba-Seba menjawab lima hal mendasar:
1. Tindak lanjut laporan masyarakat. Apakah laporan mengenai dugaan pertambangan ilegal telah diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur?
2. Legalitas pertambangan. Apakah koordinasi dengan instansi berwenang telah dilakukan untuk memeriksa dokumen perizinan, titik koordinat, dan kesesuaian kegiatan di lapangan?
3. Pembukaan akses hauling. Apa dasar, tujuan, dan prosedur pengamanan yang direncanakan dalam pembahasan pembukaan akses tersebut?
4. Tindakan personel. Apakah tindakan aparat telah sesuai dengan kewenangan, standar operasional, ketentuan disiplin, dan kode etik Polri?
5. Akuntabilitas pengawasan. Apakah terdapat indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut?
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasilnya perlu dijelaskan secara proporsional untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
PJI kembali menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali merupakan desakan untuk menguji pelaksanaan tugas dan pengawasan, bukan pernyataan bahwa Kapolres telah terbukti melakukan pelanggaran.
Legalitas Tambang dan Akuntabilitas Aparat Harus Diperjelas
Inti persoalan Seba-Seba bukan semata-mata pembukaan atau penutupan jalan hauling. Persoalan yang lebih mendasar mencakup kepastian legalitas kegiatan pertambangan, tindak lanjut laporan masyarakat, status kawasan yang dipersoalkan, serta jaminan bahwa aparat menjalankan tugas secara profesional dan independen.
Dugaan aktivitas pertambangan ilegal harus diuji melalui dokumen perizinan, titik koordinat, batas wilayah operasional, dan kondisi faktual di lapangan. Sementara itu, dugaan pembiaran atau pembekingan harus diperiksa berdasarkan bukti, tindakan aparat, dasar kewenangan, serta tindak lanjut laporan masyarakat.
Arahan Presiden Prabowo mengenai pemberantasan pertambangan ilegal dan pengawasan terhadap aparat menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam dugaan pelanggaran tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah.
PJI menilai menjaga marwah Polri bukan berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, kritik yang disertai informasi dan bukti yang dapat diverifikasi harus dijawab melalui klarifikasi, pemeriksaan profesional, dan keterbukaan sesuai ketentuan.
Hukum tidak boleh berhenti pada mediasi. Legalitas pertambangan harus diperjelas, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, dan setiap dugaan pelanggaran—baik yang menyangkut pihak perusahaan maupun aparat—harus diuji berdasarkan bukti.
Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” akan memperoleh makna ketika warga mendapatkan kepastian hukum, laporan mereka ditangani secara objektif, dan tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menunggu langkah konkret instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan, memverifikasi status kawasan, mengklarifikasi tindakan aparat, dan memastikan persoalan Seba-Seba diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, serta tanpa diskriminasi.
Dzoel SB
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan






