Polres Bogor β Dalam rangka menjaga sinergitas antara TNI dan Polri serta memperkuat hubungan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Warung Menteng Polsek Cijeruk, Aiptu Irwan Setiawan, bersama Babinsa Peltu Mulyana melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedekatan dengan warga binaan serta memberikan penyuluhan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam sambang tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan pesan kamtibmas serta edukasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sembari mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap situasi lingkungan sekitarnya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
βBhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan antarsesama serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal. Kami juga mendorong masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan kepolisian apabila terjadi permasalahan terkait kamtibmas,β jelas AKP Didin Komarudin.
Lebih lanjut, kegiatan sambang ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara aparat dan warga, guna membangun kepercayaan publik serta mempercepat penanganan terhadap potensi gangguan keamanan yang timbul di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan bahwa Polri terus mengintensifkan kegiatan sambang sebagai langkah preemtif dalam mencegah tindak kriminalitas dan menyelesaikan permasalahan sejak dini. βDengan hadirnya Polri di tengah masyarakat, permasalahan sekecil apa pun bisa cepat ditindaklanjuti sebelum berkembang lebih besar,β ujarnya.
IPDA Yulista juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, ataupun dugaan TPPO. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri di (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor via WhatsApp di 0812 1280 5587. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh personel kepolisian.
Sumber: Kasi Humas Polres Bogor









