SINGKAWANG, KALBAR β
Pelayanan SPBU 64.791.16 di kawasan Pasir Panjang menjadi sorotan setelah beredar informasi di grup WhatsApp mengenai dugaan pengisian solar menggunakan jeriken yang diangkut mobil pikap dan ditutupi terpal kuning, Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 09.08 WIB.
Informasi tersebut memicu pertanyaan warga, terlebih ketika masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan solar di tengah antrean kendaraan. Kondisi ini memunculkan desakan agar pengelola SPBU memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pelayanan dan mekanisme pengawasan distribusi BBM.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan pelayanan yang dirasakannya tidak memudahkan masyarakat sekitar.
βSaya sudah muak dengan pelayanan seperti ini. Kami yang sesekali membutuhkan solar untuk keperluan sendiri justru kesulitan mendapatkannya karena antrean kendaraan,β keluhnya.
Ia mempertanyakan fungsi keberadaan SPBU apabila masyarakat sekitar merasa kesulitan memperoleh bahan bakar. βJangan sampai masyarakat hanya kebagian antrean dan keluhan, sementara pola pelayanan yang sebenarnya justru tidak jelas,β ujarnya.
Aturan Jangan Sekadar Pajangan
SPBU semestinya menjadi tempat masyarakat mendapatkan BBM sesuai ketentuan, bukan panggung yang menyisakan tanda tanya. Jika warga kesulitan mengisi solar, sementara muncul informasi pengisian menggunakan jeriken, publik tentu berhak bertanya. Namun, pertanyaan harus dijawab dengan fakta, bukan dugaan yang dibiarkan menggantung.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu landasan pengaturan kegiatan usaha migas.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Sementara itu, penyaluran BBM bersubsidi juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya dan ketentuan teknis terkait.
Meski demikian, pengisian menggunakan jeriken tidak otomatis merupakan pelanggaran. Legalitasnya bergantung pada jenis BBM, persyaratan, prosedur penyaluran, serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Pertamina Diminta Beri Penjelasan
Pengelola SPBU 64.791.16 Pasir Panjang, Pertamina, dan instansi pengawas terkait perlu dimintai klarifikasi mengenai dugaan pengisian tersebut, standar pelayanan kepada masyarakat, serta pengawasan penyaluran solar.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila pelayanan telah sesuai aturan, penjelasan terbuka diperlukan untuk menjawab keresahan warga.
Publik tidak membutuhkan drama saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah transparansi, pengawasan nyata, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, Dugaan pengisian solar menggunakan jeriken dan keluhan warga tersebut masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Sumber: Warga & Team Media






