Dana KIP Tersendat, Tanggung Jawab Sekolah SDN 03 Kertajaya Jadi Sorotan

Pebayuran – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan.

Sejumlah orang tua siswa SDN 03 Kertajaya dari kalangan kurang mampu mengeluhkan bantuan yang belum juga cair meski nama anak mereka sudah terdaftar sebagai penerima.

Bacaan Lainnya

Salah satu keluhan datang dari orang tua siswa yatim bernama Vina Septiana.

Ia mengaku baru satu kali menerima bantuan, sementara pencairan berikutnya tak kunjung diterima.

β€œMiris, banyak orang tua siswa tidak mampu mengeluh. Seperti seorang anak yatim, Vina Septiana, ia hanya sekali mendapat bantuan, selebihnya tidak ada,” ungkapnya kepada media.

Proses Administrasi Jadi Kendala
Perlu diketahui, KIP yang sudah terdaftar tetapi belum cair bukan berarti gagal mendapatkan bantuan. Biasanya, proses terhambat karena beberapa faktor administratif, seperti,
Dokumen kurang lengkap
Rekening SimPel belum aktif, Data belum sinkron di Dapodik, Validasi dari pihak sekolah belum selesai atau
Tahap pencairan belum dibuka oleh pemerintah pusat

Terkait KIP tersebut Anggota AKPERSI Jabar Indrawiro menilai,
Karena itu, peran sekolah sangat penting dalam memastikan data siswa valid dan terverifikasi dengan baik.

Dasar Hukum Program KIP/PIP
Program KIP/PIP memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang mengatur mekanisme penetapan penerima dan penyaluran bantuan.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, yang menjelaskan teknis pendataan, verifikasi, hingga pencairan dana.

Indrawiro menegaskan, Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sekolah wajib
Memutakhirkan data siswa melalui Dapodik
Mengusulkan siswa yang layak menerima bantuan, Melakukan verifikasi dan validasi data Menginformasikan status pencairan kepada orang tua/wali, dan Sekolah Diminta Proaktif dan Transparan
Berdasarkan aturan tersebut, pihak sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk yatim/piatu, tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan teknis.

Orang tua juga diimbau untuk aktif mengecek status penerimaan melalui laman resmi PIP atau berkoordinasi langsung dengan operator sekolah.

Program KIP/PIP sejatinya bertujuan mencegah anak putus sekolah akibat kendala ekonomi.

Karena itu, sinergi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah sangat dibutuhkan agar bantuan tepat sasaran dan tepat waktu.

Jika ditemukan kelalaian administrasi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan guna memastikan hak siswa tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah SDN 03 Kertajaya

(AKPERSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *